Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Hukum Pria Memakai Emas - Ustad Abdul Somad Lc MA


Ustadz Abdul Somad

Hukum Pria Memakai Emas menurut Islam, untuk mengingatkan saudara seiman mungkin banyak yang belum tahu atau mengabaikan larangan menggunakan emas bagi pria, berikut tulisan Ustad Abdul Somad Lc MA dari buku beliau yang berjudul 37 Maslah populer

Hukum pria menggunakan emas dalam Islam

Hadits Pertama:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللََُّّ عَنْه عَنْ النَّبِ ي صَلَّى اللََُّّ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّه نَهَى عَنْ خَاتَمِ الذَّهَب

Dari Abu Hurairah, dari Rasulullah Saw, sesungguhnya Rasulullah Saw melarang cincin emas. (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Hadits Kedua:

عَنْ عَبْدِ اللََِّّ بْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللََِّّ صَلَّى اللََُّّ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَ أىَ خَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ فِي يَدِ رَجُلٍ فَنَزَعَهُ فَطَرَحَهُ وَقَالَ يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَجْعَلُهَا فِي يَدِهِ فَقِيلَ لِلرَّجُلِ بَعْدَ مَا ذَهَبَ رَسُولُ اللََِّّ صَلَّى اللََُّّ عَلَيْ هِ وَسَلَّمَ خُذْ خَاتِمَكَ انْتعَِاْ ب هِ قَالَ لَا وَاللََِّّ لَا آخُذُهُ أَبَدًا وَقَدْ طَرَحَهُ رَسُولُ اللََِّّ صَلَّى اللََُّّ عَلَيْهِ وَسَلمَّ

Dari Abdullah bin Abbas, sesungguhnya Rasulullah Saw melihat cincin terbuat dari ema di tangan seorang laki-laki, maka Rasulullah Saw mencabut dan membuangnya seraya berkata, “Salah seorang kamu sengaja mengambil batu api dari neraka dan meletakkannya di tangannya”. Lalu dikatakan kepada laki-laki itu setelah Rasulullah Saw pergi, “Ambillah cincinmu, manfaatkanlah”.
Ia menjawab, “Tidak, demi Allah saya tidak akan mengambilnya untuk selamanya, Rasulullah Saw telah membuangnya”. (HR. Muslim).
Hadits Ketiga:

عَنْ عَبْدِ اللََِّّ بْنِ زُرَيْرٍ يَعْنِي الْغَافِقِيَّ أَنَّهُ سَمِاَ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللََُّّ عَنْهُ يَقُول إِنَّ نَبِيَّ اللََّّ صَلَّى اللََُّّ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخَذَ حَرِيرًا فَجَعَلَهُ فِي يَمِينِهِ وَأَخَذَ ذَهَبًا فَجَعَلَهُ فِي شِمَالِهِ ثُمَّ قَالَ إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي

Dari Abdullah bin Zurair al-Ghafiqi, sesungguhnya ia telah mendengar Imam Ali bin Abi Thali berkata, sesungguhnya Nabi (utusan) Allah Swt mengambil sutera, ia letakkan di sebelah kanannya, ia mengambil emas lalu ia letakkan di sebelah kirinya, ia berkata, “Sesungguhnya dua ini haram bagi laki-laki ummatku”. (HR. Abu Daud).
Pendapat Imam an-Nawawi.

وأما خاتم الذهب فهو حرام على الرجل بالاجماع وكذا لو كان بعضه ذهبا وبعضه فضة حتى قال أصحابنا لو كانت سن الخاتم ذهبا أو كان مموها بذهب يسير فهو حرام لعموم الحديث الآخر فى الحرير والذهب ان هذين حرام على ذكور أمتى حل لإناثها

Adapun cincin emas, maka haram bagi laki-laki berdasarkan Ijma’. Demikian juga jika sebagiannya emas dan sebagiannya perak. Bahkan ulama Mazhab Syafi’i berpendapat, jika gigi cincin itu emas atau bercampur dengan sedikit emas, maka ia tetap haram berdasarkan hadits yang bersifat umum tentang larangan sutera dan emas, sesungguhnya keduanya ini haram bagi laki-laki dari ummatku dan halal bagi perempuan.

Post a Comment for "Hukum Pria Memakai Emas - Ustad Abdul Somad Lc MA"