Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Syarat Penerima Bantuan Pemerintah 600ribu perbulan - Presiden Joko Widodo

Dalam rangka Pemulihan ekonomi Nasional, pemerintahan Indonesia yang diinstruksikan langsung oleh Presiden Joko widodo, Presiden Jokowi menyiapkan sejumlah rencana salah satunya yang tengah hangat dibicarakan yaitu Pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan bisa mendapatkan penghasilan tambahan dari bantuan pemerintah Rp 600 ribu per bulan dalam waktu dekat sebagai bentuk bantuan akibat pandemi virus Corona (COVID-19).
Jokowi 
Program ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat kalangan menengah sehingga diharapkan karena adanya program ini bisa Meningkatkan  pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Namun tidak semua pekerja bisa mendapat bantuan tersebut. Terus Apa saja syaratnya kalau Program pemerintah presiden Joko Widodo resmi dijalankan?

1. Bergaji di Bawah Rp 5 Juta

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, syarat utama untuk mendapatkan bantuan ini adalah harus bergaji diu bawah Rp 5 juta/bulan.

2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan

Erick melanjutkan, bantuan Rp 600 ribu per bulan akan diberikan ke 13,8 juta pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

3. Bukan PNS atau Pegawai BUMN

Syarat terakhir, calon penerima bantuan Rp 600 ribu/bulan haruslah pegawai yang bekerja di sektor swasta. Artinya, mereka bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun pegawai di perusahaan pelat merah atau BUMN.

Post a Comment for "Syarat Penerima Bantuan Pemerintah 600ribu perbulan - Presiden Joko Widodo"