Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Cara MengQadha Shalat Fardhu

Qadha adalah Mengganti shalat fardhu yang terlewat dari Waktunya, Apabila kita bepergian dan karena satu dan lain hal kita terpaksa meninggalkan shalat atau tidak mungkin melakukan shalat, maka kita wajib melakukan Qadha atas shalat yang kita tinggalkan tersebut. Qadha artinya melakukan shalat di luar waktu seharusnya.

Untuk shalat yang ditinggalkan saat bepergian jauh, qadha juga dapat dilaksanakan dengan qashar sesuai ketentuan qashar di atas, asalkan masih dalam kondisi bepergian dan belum sampai di tempat tujuan atau tempat bermukim, atau telah kembali di rumah. Maka apabila kita ingin melakukan qhada shalat yang tertinggal dalam bepergian, hendaknya melakukannya pada saat masih dalam perjalanan dan sebelum sampai di rumah, sehingga kita masih mendapatkan dispensasi melakukan qashar.

Apabila kita melakukan Qadha shalat yang tertinggal di perjalanan tadi telah sampai di tempat tujuan untuk bermukim lebih dari tiga hari, atau setelah kita sampai di rumah, maka kita tidak lagi mendapatkan dispensasi qashar dan harus melaksanakannya dengan sempurna. Alasannya adalah karena keringanan qashar diberikan saat bepergian dan saat itu kita bukan lagi musafir maka wajib melaksanakan sholat secara sempurna.

Batas Dibolehkannya Mengambil Keringanan ibadah

Batas mulai diperbolehan jamak dan qashar adalah pada saat musafir telah melewati batas desanya. Begitu juga batas akhir mulai tidak diperbolehkan melakukan qashar atau jamak bagi seorang musafir adalah pada saat mulai memasuki batas desa dimana dia akan tinggal atau bermukim.

Kalau anda melakukan qashar dan jamak takhir saat perjalanan pulang, hendaknya melakukannya sebelum masuk batas desa anda. Kalau anda terlanjur masuk desa tersebut, maka anda tidak lagi berhak atas keringanan seperti jamak atau qashar.

Lauhmahfuz


Post a Comment for "Cara MengQadha Shalat Fardhu"