Shalat Jamak
Shalat Jamak adalah mengerjakan shalat fardhu dengan cara mengumpulkan dua shalat dalam satu waktu dengan syarat-syarat tertentu (dua shalat fardhu dikerjakan dalam satu waktu).
Shalat jamak ini juga boleh dilakukan oleh orang yang melakukan perjalanan jauh (musafir) dengan syarat-syarat yang telah di sebutkan pada shalat qashar di atas.
Shalat fardhu yang boleh dijamak adalah:
- Shalat zhuhur dengan ashar.
- Shalat maghrib dengan isya.
Sedangkan Shalat fardhu yang tidak boleh dijamak adalah:
- Shalat subuh.
- Shalat ashar dengan shalat maghrib.
Menjamak shalat adalah melakukan shalat Dhuhur dan Ashar dalam salah satu waktu kedua shalat tersebut secara berturut-turut, atau melaksanakan shalat Maghrib dan Isya' dalam salah satu waktu kedua shalat tersebut secara berturut-turut.
shalat dengan cara jamak terbagi menjadi dua:
- Jamak taqdim. Yaitu mengumpulkan shalat dhuhur dan shalat ashar dalam waktu dhuhur, atau shalat maghrib dan shalat isya' dalam waktu maghrib.
- Jamak ta'khir. Yaitu mengumpulkan shalat dhuhur dan shalat ashar dalam waktu ashar, atau shalat maghrib dan shalat isya' dalam waktu isya'.
Post a Comment for "Shalat Jamak"