Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Shalat Jamak

Shalat Jamak adalah mengerjakan shalat fardhu dengan cara mengumpulkan dua shalat dalam satu waktu dengan syarat-syarat tertentu (dua shalat fardhu dikerjakan dalam satu waktu). 

Shalat jamak ini juga boleh dilakukan oleh orang yang melakukan perjalanan jauh (musafir) dengan syarat-syarat yang telah di sebutkan pada shalat qashar di atas.

Shalat fardhu yang boleh dijamak adalah:

  • Shalat zhuhur dengan ashar.
  • Shalat maghrib dengan isya.

Sedangkan Shalat fardhu yang tidak boleh dijamak adalah:

  • Shalat subuh.
  • Shalat ashar dengan shalat maghrib.

Menjamak shalat adalah melakukan shalat Dhuhur dan Ashar dalam salah satu waktu kedua shalat tersebut secara berturut-turut, atau melaksanakan shalat Maghrib dan Isya' dalam salah satu waktu kedua shalat tersebut secara berturut-turut. 

shalat dengan cara jamak terbagi menjadi dua:

  1. Jamak taqdim. Yaitu mengumpulkan shalat dhuhur dan shalat ashar dalam waktu dhuhur, atau shalat maghrib dan shalat isya' dalam waktu maghrib.
  2. Jamak ta'khir. Yaitu mengumpulkan shalat dhuhur dan shalat ashar dalam waktu ashar, atau shalat maghrib dan shalat isya' dalam waktu isya'.
Shalat jamak


Post a Comment for "Shalat Jamak"