Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Syarat Shalat Jamak Taqdim

Syarat-Syarat shalat Jamak Taqdim

Orang yang sedang bepergian jauh atau musafir, diperbolehkan melakukan shalat jamak taqdim, dengan syarat sebagai berikut :

  1. Bukan berpergian maksiat.
  2. Jarak yang akan ditempuh, sedikitnya berjarak 80,64 km. (mazhab Syafii)
  3. Berniat jama' taqdim dalam shalat yang pertama ( Dhuhur / Maghrib).
  4. Tartib, yakni mendahulukan shalat dhuhur sebelum shalat ashar dan mendahulukan shalat maghrib sebelum shalat isya'.
  5. Wila, yakni setelah salam dari shalat pertama, segera cepat-cepat melakukan shalat kedua, tenggang waktu antara shalat pertama dengan shalat kedua, selambat-lambatnya, kira-kira tidak cukup untuk mengerjakan dua raka'at singkat.
  6. 6. Jarak yang ditempuh, sedikitnya berjarak 80,64 km. (mazhab Syafii)
  7. Berniat jama' ta'khir didalam waktu dhuhur atau waktu maghrib.

Kondisi diperbolehkannya shalat jamak

Ketentuan jama' dan atas adalah mengacu kepada pendapat mazhab Syafii. Berikut ini adalah kondisi-kondisi yang diperbolehkan melakukan sholat dengan jama' dari berbagai mazhab:

  1. Perjalanan panjang lebih dari 80,64km (Syafii dan Hambali).
  2. Perjalanan mutlak meskipun kurang 80km (Maliki).
  3. Hujan lebat sehingga menyulitkan melakukan shalat berjamaah khusus untuk shalat maghrib dan isya' (Maliki, Hambali). Termasuk kategori ini adalah jalan yang becek, banjir dan salju yang lebat. Mazhab Syafii untuk kondisi seperti ini hanya memperbolehkan jama' taqdim. Dalil dari pendapat ini adalah hadist Ibnu Abbas bahwa Rasulullah s.a.w. shalat bersama kita di Madinah zuhur dan ashar digabung dan maghrib dan isya' digabung, bukan karena takut dan bepergian" (h.r. Bukhari Muslim).
  4. Sakit (menurut Maliki hanya boleh jama' simbolis, yaitu melakukan solat awal di akhir waktunya dan melakukan sholar kedua di awal waktunya. Menurut Hambali sakit diperbolehkan menjama' shalat).
  5. Saat haji yaitu di Arafah dan Muzdalifah.
  6. Menyusui, karena sulit menjaga suci, bagi ibu-ibu yang anaknya masih kecil dan tidak memakai pampers (Hambali).
  7. Saat kesulitan mendapatkan air bersih (Hambali).
  8. Saat kesulitan mengetahu waktu shalat (Hambali).
  9. Saat perempuan mengalami istihadlah, yaitu darah yang keluar di luar siklus haid. (Hambali). Pendapat ini didukung hadist Hamnah ketika meminta fatwa kepada Rasulullah s.a.w. saat menderita istihadlah, Rasulullah s.a.w. bersabda:"Kalau kamu mampu mengakhirkan dhuhur dan menyegerakan ashar, lalu kamu mandi dan melakukan jama' kedua shalat tersebut maka lakukanlah itu" (h.r. Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi)
  10. Karena kebutuhan yang sangat mendesak, seperti khawatir keselamatan diri sendiri atau hartanya atau darurat mencari nafkah dan seperti para pekerja yang tidak bisa ditinggal kerjaannya. (Hambali).

Para pekerja di kota-kota besar yang pulang dengan tansportasi umum setelah shalat ashar sering menghadapi kondisi sulit untuk melaksanakan shalat maghrib secara tepat waktu karena kendaraan belum sampai di tujuan kecuali setelah masuk waktu isya', sementara untuk turun dan melakukan shalat maghrib juga tidak mudah. Pada kondisi ini dapat mengikuti mazhab Hambali yang relatif fleksibel memperbolehkan pelaksanaan sholat jama'. Menurut mazhab Hambali asas diperbolehkannya qashar sholat adalah karena bepergian jauh, sedangkan asas diperbolehkannya jama' adalah karena hajah atau kebutuhan. Maka ketentuan jama' lebih fleksibel dibandingkan dengan ketentuan qashar.

Jamak taqdim



 

Post a Comment for "Syarat Shalat Jamak Taqdim"